"Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp 300 juta, telah diaudit lagi, yang terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp 160 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sesi konferensi pers Satgas Antimafia Bola di Mabes Polri pada Sabtu (16/2), polisi menunjukkan barang bukti uang tunai Rp 300 juta yang diangkut dari apartemen Jokdri di Rasuna, Kuningan, pada Kamis (14/2) malam.
Dedi menerangkan pihaknya telah menyerahkan kembali uang yang tak terindikasi barang bukti suap pengaturan skor, yaitu Rp 140 juta, kepada Jokdri. Dia menambahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih memeriksa barang bukti lainnya terkait keuangan Jokdri.
"Yang tidak terkait dikembalikan. Jadi betul-betul satgas ini profesional di dalam melakukan investigasi selama ini. (Barang bukti terkait keuangan lainnya) itu lagi dikembangkan, tentunya akan kerja sama dengan PPATK. Yang di dalam catatan lain akan diaudit semuanya," ujar Dedi.
Joko diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Karena itu, Jokdri terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan empat tahun. (aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini