"Sangat tergantung pemeriksaan hari ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti sudah cukup alat bukti, kemudian satgas akan melakukan gelar, karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," jelas Dedi.
Dedi menuturkan upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan Jokdri dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik dalam menentukan penahanan.
"Ya salah satu aspek itu jadi pertimbangan penyidik," tutur dia.
Joko Driyono tiba di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019) pukul 09.50 WIB. Setelah empat jam diperiksa oleh Satgas Anti Mafia Bola, pria yang akrab disapa Jokdri itu dimintai keterangan tentang denah kantor PT Liga Indonesia, belum merinci ke arah penghancuran dokumen.
"Belum ada yang ditanyakan hanya menceritakan denah keseluruhan kantor. Baru itu saja kemudian break makan siang," kata pengacara tersangka Joko Driyono, Andru Bimaseta di Polda Metro Jaya, siang ini.
Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka atas Joko pada Jumat (15/2) malam. Pengumuman status tersangka itu disertai pengajuan surat pencekalan Joko ke luar negeri ke Imigrasi.
Joko dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Saksikan juga video 'Joko Driyono Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Mafia Bola':
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini