"Dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan, selanjutnya pada hari Jumat kemarin dari Satgas Anti Mafia Bola melayangkan surat panggilan pada saudara J untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka hari Senin besok," ujar Kabiro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).
Nama Joko memang tak asing di internal PSSI. Pria yang juga dikenal dengan panggilan Jokdri itu sempat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PSSI sebelum akhirnya didapuk sebagai Plt Ketum PSSI menggantikan Edy Rahmayadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan Ketum PSSI didapat Jokdri bisa dibilang dengan 'cuma-cuma'. Pasalnya, jabatan itu didapat setelah Edy memutuskan mundur pada kongres PSSI di Bali beberapa waktu lalu.
Laporan dugaan pengaturan skor di Liga 2 ternyata menjadi momok bagi Jokdri. Sebab, berawal dari kasus itulah status tersangka kasus perusakan barang bukti kini berada di pundaknya.
Penetapan status tersangka kepada Jokdri merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola. Namanya mulai terseret saat penyidik menemukan ada sejumlah dokumen yang sengaja dihancurkan menggunakan mesin. Dokumen yang diketahui merupakan data keuangan Persija Jakarta itu ditemukan penyidik saat menggeledah kantor PT Liga Indonesia.
"Terkait dengan dokumen keuangan dari Persija. Itu hasil keterangan dari para saksi. Tentang apa itu, kita dalami lagi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, di Universitas Indonesia, Senin (4/2/2019).
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola lalu menetapkan tiga tersangka perusakan barang bukti itu. Dari tersangka, polisi mendapatkan kesaksian bahwa Jokdri yang memerintahkan untuk menghancurkan dokumen tersebut.
Penyidik lalu melakukan serangkaian penggeledahan salah satunya di apartemen Jokdri yang berada di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2). Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Yang disita banyak, ada banyak buku tabungan ada kartu kredit dan sejumlah uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2).
Ternyata, saat menggeledah apartemen tersebut status Jokdri sudah tersangka. Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
"Perusakan barang bukti," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2).
Simak Juga 'PSSI 'Luruskan' soal Status Tersangka Joko Driyono': (zak/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini