"Perkembangan belum masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Masih didalami informasi itu, nanti kalau sudah ada saya kabarkan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Serang, Banten, Senin (18/2/2019).
Propam juga katanya saat ini sedang mencari keterangan saksi terkait adanya dugaan pembebasan tahanan oleh pelaku. Namun, ia belum bisa menyampaikan berapa saksi yang diperiksa sampai hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan yang bersangkutan masih didalami, mencari saksi, yang diperiksa saya belum tahu berapa orang" ujarnya.
Setelah pemeriksaan dan penyelidikan selesai, pihaknya menurut Edy akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan untuk Brigadir AY. Pelaku menurutnya terancam sanksi kode etik sampa pidana. Ancaman terhadap pelaku bahkan bisa diberhentikan dari anggota Polri.
Sebelumnya, penangkapan Brigadir AY dilakukan pada Kamis (24/2) sekitar pukul 22.40 di Mapolsek Pasar Kemis. Brigadir Ahmad yani diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari seseorang untuk membebaskan pelaku pidana atas inisial MA yang sebelumnya ditahan.
"Iya, baru diduga, kan bukan saya yang menungangi. Saya belum ketemu dengan anggotanya, (dia) langsung diperiksa," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Syaifullah.
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini