"Itu yang menangani Paminal Polda, itu anggota saya, kejadian malam saya belum tahu," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Syaifulloh saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Tangerang, Banten, Jumat (15/2/2019).
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (14/2) malam sekitar pukul 22.40 di Mapolsek Pasar Kemis. Brigadir AY diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari seseorang untuk membebaskan pelaku pidana atas inisial MA yang sebelumnya ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, baru diduga, kan bukan saya yang menangani. Saya belum ketemu dengan anggotanya, (dia) langsung diperiksa," ujarnya.
Ia sendiri enggan menjelaskan atas kasus apa Brigadir AY melakukan 'markus'. Tapi ia mengakui bahwa brigadir tersebut adalah penyidik di Mapolsek Pasar Kemis.
"Kan bukan saya yang menangani, kasusnya ada," ungkapnya.
Saat ini Brigadir AY masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten.
"Nunggu Pamindal Polda, khawatir saya keliru," pungkasnya. (bri/rvk)