Ketiga barang bukti yang dimusnahkan yakni milik satu tersangka, Imam Santoso (28). Ia merupakan warga Simo Pomahan, Surabaya. Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 11 November 2018 lalu.
"Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan kami selama 2 bulan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan usai pemusnahan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Kamis (7/2/2019).
Rudi menjelaskan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Menurutnya, peredaran narkoba dan sejenisnya mengancam generasi penerus bangsa.
"Kita bersama ulama, Pemkot Surabaya, BNN serta gerakan anti narkoba untuk memerangi pemakaian dan peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya," tambah Rudi.
Selain memusnahkan barang bukti, polrestabes juga mengelar hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 selama 12 hari. Sebanyak 217 perkara berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes dan polsek terkait.
"Ada 262 tersangka dari ungkap 217 perkara di antaranya 117 perkara Narkoba dan 100 perkara miras selama 12 hari," lanjut Rudi.
Dari gelar perkara hasil Operasi Tumpas Semeru 2019, polisi mengamankan 299,44 gram sabu, 1.937 botol miras, 140,66 gram ganja, 241 butir pil double L dan 34 butir ekstasi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini