"Jadi kendaraannya nanti akan kita tindak," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2019).
Yusuf juga mengingatkan Migo agar melakukan registrasi terhadap kendaraannya. Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik. Dari bentuknya, sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menegaskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalanan harus teregistrasi di kantor Samsat.
"Kalau dia beroperasi tanpa legalitas, artinya tidak teregister di Samsat ya tidak boleh. Kalau nggak teregister di Samsat kan nggak keluar STNK-nya," katanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan hal yang sama. Nasir mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika Migo mengaspal di jalan raya.
"Tindakannya diberhentikan dan kendaraannya akan dikandangkan," tegas Nasir.
Nasir mengatakan sepeda listrik Migo tidak boleh beroperasi di jalan raya dan jalan protokol. Sepeda listrik Migo hanya boleh beroperasi di gang-gang atau di lingkungan perumahan.
"Kalau di gang-gang, di perkebunan, di lingkungan perumahan selama tidak ada rambu-rambu lalu lintas di situ boleh," tuturnya.
Nasir menambahkan Migo belum mengantongi izin operasi. "Dia belum punya izin operasional," tegas Nasir.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini