"Ya kalau ada anak kecil yang berkendara jelas nggak boleh, karena kan sudah pasti tidak punya SIM," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada detikcom, Jumat (15/2/2019).
Yusuf mengatakan, setiap orang yang berkendara harus melengkapi diri dengan SIM. Untuk mendapatkan SIM itu sendiri, si pengendara harus sudah memiliki KTP yang menandakan bahwa dia sudah cukup umur atau dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak di bawah umur tidak diperbolehkan berkendara karena masih labil. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan jika anak kecil diberi kendaraan.
"Iya jelas membahayakan si anak itu sendiri maupun orang lain," ungkapnya.
Migo merupakan aplikasi layanan sewa sepeda listrik. Kendaraan yang digunakan berupa sukter listrik dengan warna khas kuning menyala.
Untuk menggunakan layanan Migo, terlebih dulu kita harus mengunduh aplikasi di Play Store dan App Store, dilanjutkan registrasi. Saat berada di Migo Station, cukup lakukan pemindaian barcode yang ada di bagian belakang, sepeda listrik pun bisa digunakan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini