"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Syarif menyatakan Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucapnya.
Syarif menyatakan uang Rp 5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Duit itu, kata Syarif, diduga untuk keperluan pilkada suami Eni di Temanggung.
Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin sendiri telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018, saat dirinya masih berstatus saksi. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini