"Pengembangan dari penyidikan PLTU Riau-1 sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Adapun kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Dari OTT itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johanes B Kotjo.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Suap itu disebut KPK diberikan terkait penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menetapkan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga bersama-sama Eni menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun telah divonis bersalah menyuap Eni dan Idrus terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu naik di tingkat banding menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Idrus pun sudah masuk ke tahap persidangan. Dia didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Sementara itu, Eni Saragih telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena diyakini menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo.
Selain itu,Eni diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar danSGD 40 ribu. Uang itu diterimaEni dari sejumlah pengusaha di bidang migas, yakni:
1. Prihadi Santoso, selaku Direktur PT Smelting, senilai Rp 250 juta. Uang itu disebut diberikan agar Eni membantu Prihadi bertemu Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati agar perusahaannya bisa mengimpor limbah tembaga;
2. Herwin Tanuwijaya, selaku Direktur PT One Connect Indonesia, senilai Rp 100 juta dan SGD 40 ribu. Kepentingan Herwin juga sama dengan Prihadi, yakni meminta bantuan Eni agar bisa bertemu dengan pihak KLHK;
3. Iswan Ibrahim, selaku Presdir PT Isarga, senilai Rp 250 juta. Uang itu disebut diminta Eni dalam sebuah pertemuan, namun tak dijelaskan secara detail terkait apa;
4. Samin Tan, selaku pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal, sebesar Rp 5 miliar. Uang itu disebut diberikan ke Eni agar Samin diberi bantuan atas masalah yang dihadapi oleh perusahaannya terkait pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini