Kapolsek Trawas AKP Pujiono mengatakan, siswi kelas XII SMK ini diringkus di toko milik warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Kamis (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditangkap, gadis berambut pendek ini sedang menunggu seseorang yang memesan sabu tersebut.
"Dia hanya sebagai kurir," kata kapolsek saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2019).
Selain menangkap gadis tersebut, polisi juga menyita 1 paket hemat (pahe) sabu seberat 0,2 gram sebagai barang bukti. Narkotika golongan I itu ditemukan petugas di dalam saku depan jaket jeans yang dipakai si gadis.
Sayangnya, sampai saat ini polisi belum bisa mengidentifikasi pengedar yang memanfaatkan gadis tersebut sebagai kurir. "Tersangka sementara masih satu. Masih kami kembangkan orang yang menyuruh gadis tersebut," ujar Pujiono.
Gadis berpenampilan tomboi ini, menurut Pujiono, nekat menjadi kurir sabu hanya untuk mendapatkan sebungkus rokok. Gadis ini memang gemar merokok. Selain itu, gadis asal Kecamatan Trawas ini juga pernah mencicipi sabu.
"Dia dijanjikan rokok, belum sampai dikasih sudah ditangkap," terangnya.
Karena tergolong berusia dewasa, tambah Pujiono, gadis berusia 18 tahun tersebut tak mendapatkan perlakukan khusus dalam proses hukum. Kini dia ditahan di Polsek Trawas hingga proses penyidikan terhadap kasusnya tuntas.
"Setatusnya memang masih pelajar tapi usianya sudah dewasa," ungkapnya.
Gadis kurir sabu ini harus mendekam di balik jeruji besi dalam kondisi hamil tua. Dia hamil akibat hubungan di luar nikah.
"Dia saat ini sedang hamil 35 minggu," jelas Wakapolres Mojokerto Kompol Ki Ide Bagus Tri saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini