Awalnya di akhir pertanyaan, jaksa bertanya kepada Eni apakah masih ada uang yang diterimanya selain uang dari pengusaha Johannes B Kotjo dan uang gratifikasi yang ada di surat dakwaan. Eni pun mengaku sempat menerima uang untuk kegiatan Dapil.
"Saya ada (terima uang selain dakwaan), karena sudah berjanji kepada penyidik KPK untuk kooperatif, saya pernah ingat-ingat dari siapa, saya nggak mau ada kejadian lagi menimpa saya. Jadi saya ingat-ingat kayanya ada amplop yang belum pernah saya buka, dan itu saya serahkan kepada KPK," kata Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku uang tersebut sudah dikembalikan oleh KPK dengan cara ditransfer. Jaksa di persidangan juga membenarkan hal tersebut.
"Ya ini saya tanyakan karena di barang bukti, terdakwa memang mengembalikan uang SGD 10 ribu," ucap jaksa.
Jaksa pun bertanya apa maksud pria yang disebut bernama Hadi memberikan uang tersebut kepadanya. Eni mengaku tidak tahu, namun saat itu pria yang disebut bernama Hadi itu menyebut uang itu ditujukan untuk Eni agar digunakan kegiatan Dapil.
"Saya nggak tahu (terkait apa) Kebetulan saya habis pimpin rapat di DPR, begitu selesai, trus stafnya dia bilang 'ini untuk kegiatan Dapil'. Saat itu saya terima saja dan simpan," jelas Eni.
Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Salah satu duit gratifikasi itu disebut jaksa KPK berasal dari kantong Samin sebesar Rp 5 miliar. (zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini