Penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Joko Driyono dan petugas sekuriti apartemen.
Penggeledahan telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini barang bukti di apartemen Joko Driyono yang disita tim Satgas Antimafia Bola:
- 1 buah laptop merek Apple warna silver beserta charger
- 1 buah iPad warna silver beserta charger
- Dokumen-dokumen terkait pertandingan
- Buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai
- 4 buah bukti transfer (setruk)
- 3 buah handphone warna hitam
- 6 buah handphone
- 1 bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam, dan 1 buku note kecil warna hitam
- 2 buah flash disk
- 1 bundel surat
- 2 lembar cek kuitansi
- 1 bundel dokumen
- 1 buah tab merek Sony warna hitam
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menggeledah kantor PSSI, baik kantor lama di Kemang, Jaksel, maupun di FX Tower, Sudirman, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen berkaitan dengan PSSI dan persepakbolaan Indonesia disita Satgas di kantor PSSI.
Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Terakhir, Satgas Antimafia Bola juga telah menetapkan dua orang tersangka terkait perusakan barang bukti. Barang bukti yang dihancurkan itu berkaitan dengan dokumen keuangan Persija.
Simak Juga 'Detik-detik Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI':