"Keduanya adalah ASN di Kabupaten Gorontalo Utara dan satu pihak rekanan YW yang kita tahan. Jadi ada tiga orang yang kita tahan kasus bansos ini," ucap Wakapolres Gorontalo Kompol Satria Hadita pada detikcom, Jumat (15/2/2019) siang.
Dia menjelaskan, 2 ASN dan 1 rekanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga telah melakukan korupsi pada program Gerakan Penerapan Penanaman Tanaman Terpadu atau GP-PTT padi di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2015 dengan nilai anggaran Rp 5,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi mereka melalui dari pembelanjaan benih, pupuk, biaya pertemuan kelompok yang tidak sesuai rencana anggaran biaya. Bahkan mereka membentuk kelompok fiktif, kemudian meminta sejumlah uang dari kelompok tani yang bersumber dari dana bansos yang diberikan," tegas Hadita.
Dia juga menambahkan, kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ada putusan pengadilan yang melibatkan pejabat PPK, Alfrits Tanpanguma.
"Kalau kerugian negara yang kita duga ada Rp 698.537.950 juta. Penerima bantuan ada sekitar 80 kelompok yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Biau, Tolingula, dan Sumalata," lanjut Hadita.
Kini polisi telah menahan ketiganya dengan menjerat dengan Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. (rvk/asp)