Terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta, Billy Sindoro membantah terlibat pengurusan perizinan yang mandek. Billy juga membantah menyuruh dan turut serta memberikan uang suap ke pejabat Pemkab Bekasi.
Bantahan ini disampaikan Billy Sindoro saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019). Billy ditanya tim pengacara soal dakwaan yang disusun jaksa KPK.
"Saya merasa tidak punya kualitas memimpin urus perizinan," ujar Billy.
Selain itu, Billy juga mengaku tak pernah meminta Henry Jasmen untuk meminta Fitradjadja Purnama mengurus izin Meikarta. Billy membantah pernah memberikan uang kepada Henry untuk selanjutnya diberikan ke terdakwa Taryudi.
Saat ditanya soal dinas-dinas di Kabupaten Bekasi, Billy juga mengaku tak tahu dan tak kenal dengan orang-orang yang disebutkan dalam sidang menerima duit terkait izin Meikarta.
"Sama sekali saya tidak kenal dan tidak tahu namanya. Saya tidak kenal aparat Pemda Bekasi ataupun Jawa Barat. Saya tidak kenal dan tidak tahu namanya," kata Billy.
Namun saat ditanya terkait dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Billy mengaku mengenal. Termasuk saat mendatangi kediaman Bupati Neneng bersama petinggi Lippo Group James Riady dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenal dengan Bupati ya masih kulit. Bukan teman, masih formal. Pertama kali silaturahmi itu nggak ada setengah jam. Waktu bertemu membicarakan sangat umum, lebih banyak mengenai keluarga. Disebutkan bawa denah-denah perizinan, nggak ada itu," kata Billy.
(dir/fdn)