"Kita tidak bisa memaksa karena hak pribadi orang, ada kemungkinan kita akan umumkan caleg yang tidak bersedia membuka datanya," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan boleh kalau itu (mengumumkan), KPU tidak melanggar hukum. Misalnya Anda caleg, bertiga, memilih untuk tidak membuka datanya ya akan saya umumkan ada 3 caleg loh yang tidak mau buka datanya, namanya si A, si B, si C," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan hal ini tidak membuat KPU dapat membuka data pribadi caleg tapi bisa memberikan informasi bagi pemilih siapa saja nama caleg tersebut.
"Tetap saja saya tidak bisa membuka datanya, tapi saya bisa mengumumkan Anda itu tidak mau dibuka datanya," tuturnya.
Sebelumnya, KPU menyebut ada 2.049 caleg yang tidak membuka profil pribadinya. KPU menyebut caleg punya kebebasan mempublikasikan atau justru menutup profil dirinya dan keluarga.
"Kami mencatat ada 2.049 caleg dari 8.000-an yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya. Kami terikat dengan perundang-undangan bahwa ada UU Komisi Informasi Publik," kata komisioner KPU Ilham Saputra, Kamis (7/2).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memaparkan ada 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg yang tidak mau membuka data diri.
Perludem menyebut lima parpol dengan jumlah caleg yang tertutup profil caleg paling banyak adalah Partai Demokrat, Hanura, PKPI, Partai Garuda, dan Partai NasDem. Sedangkan lima partai yang paling terbuka profil calegnya, menurut Perludem, adalah Partai Golkar, Berkarya, PPP, PAN, dan Perindo. (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini