"Fasilitasi yang diberikan oleh KPU itu di media, yang pertama, media cetak, kemudian media elektronik, dalam hal ini televisi dan radio," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
KPU, menurutnya, akan memfasilitasi iklan sebanyak 3 spot per hari. Namun Wahyu mengatakan peserta pemilu juga dipersilakan beriklan sendiri dengan batasan 10 spot per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot," sambungnya.
Terdapat beberapa peserta pemilu yang akan mendapat fasilitas iklan di media massa ini. Di antaranya capres, parpol peserta pemilu, hingga partai lokal Aceh.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota dewan perwakilan daerah, partai politik lokal Aceh," kata Wahyu.
Dia mengatakan nantinya pemilihan media yang difasilitasi KPU akan ditentukan melalui mekanisme lelang. Dengan jumlah paling banyak 4 media, hal ini sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki KPU.
"Kalau yang fasilitasi nanti tentu saja proses pengadaannya melalui lelang, kita memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka. Nanti akan kita hitung seberapa kemampuan anggaran kita, estimasi kita kita mampu di 3 spot paling banyak 4 media," kata Wahyu. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini