"Kalau yang bersangkutan tidak hadir ya nanti kita undang lagi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Kamis (14/2/2019).
Namun Adi tidak menjelaskan kapan panggilan kedua itu akan dilayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Alex tidak datang memenuhi panggilan polisi. Alex mewakilkan ke pengacara, Boni Syahrizal untuk memenuhi undangan polisi itu.
"Tadi ada pengacaranya datang. Maksud dan tujuan kedatangan lawyer meminta kejelasan atas dasar apa dan perkara apa sehingga polisi memanggil saudara Alex Asmasoebrata ini," katanya.
Pengacaranya hanya 10 menit di Polda Metro Jaya. Sementara Boni juga tidak bisa memastikan kapan Alex akan memenuhi panggilan polisi.
"Untuk saudara Alex Asmasoebrata tidak bisa dipastikan kapan memenuhi undangan karena menurut mereka kedatangan tim kuasa hukum sama dengan telah memenuhi undangan penyidik," kata Argo.
Sedianya Alex datang memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Alex sendiri mempunyai alasan kenapa ia tidak memenuhi panggilan polisi itu. Menurutnya panggilan itu tidak jelas karena ia tidak tahu siapa yang melaporkannya dan apa perkaranya.
"Kita tidak hadir itu karena menurut saya ada sesuatu yang tidak pas, yang tidak tepat atau kurang tepat dalam masalah undangan itu. Kalau itu undangannya benar, ya saya akan datang," kata Alex di kediamannya di Jalan Denpasar 3 No 14, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Alex dilaporkan oleh salah satu perusahaan terkait kasus dugaan fitnah pada tanggal 28 Januari 2019. Alex dituduh melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini