Pertemuan Ma'arif dan Sohibul digelar di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019). Pertemuan berlangsung tertutup dan rampung sekitar pukul 16.20 WIB.
Ma'ruf mengatakan diskusinya bersama Sohibul membahas sinergi PA 212 dengan PKS. Dia ingin kedua organisasi itu dapat berjuang bersama memperjuangkan Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'rif mengakui sempat membahas kasus dugaan pelanggaran pemilu yang membelitnya. Dia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada PKS yang telah mengutus tim pengacara untuk membantu.
"Sebetulnya tidak khusus bicara itu, tapi ada juga pembicaraan. Dan terima kasih kawan-kawan dari PKS, Pak Presiden (Sohibul) tadi sudah secara resmi mengirimkan lawyer-nya, pengacaranya, tanda tangan untuk membantu persoalan saya," jelasnya.
Ma'arif meyakini kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melilitnya tidak mempengaruhi kinerja Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ma'arif diketahui merupakan perwakilan PA 212 yang menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga.
"Insyaallah (nggak mempengaruhi kinerja BPN). Kalau kami kan dari 212 bukan parpol, gerakan umat, jadi nggak ada masalah, jalan terus. Perjuangan tetap berlanjut, insyaallah," ujarnya.
Ma'arif diketahui menjadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu (13/1). Dia seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2) kemarin. Namun Ma'arif tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Ma'arif mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan selanjutnya. Dia memastikan akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan polisi.
"Kemarin saya tidak bisa hadir. Harusnya saya keluar kota tapi sakit, istirahat seharian hari Rabu. Kalau ada panggilan kedua insyaallah kita akan hadir, kooperatif, akan ditemani oleh kawan-kawan dari pengacara untuk dampingi saya, insyaallah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ma'arif diduga melakukan kampanye saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet diduga melanggar Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Ma'arif. Sohibul mengatakan PKS akan memberi bantuan hukum secara maksimal kepada Slamet.
"PKS akan melakukan bantuan hukum dan akan mengutus lawyer kami, baik yang sudah tergabung dalam BPN Prabowo-Sandi maupun lawyer yang belum bergabung. Kami ingin memberikan pembelaan yang maksimal terhadap Ketua Umum PA 212," ucap Sohibul seusai flash mob di Perlimaan Gorontalo, Senin (11/2) sore. (zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini