"Polri kan sudah mengimbau terkait rencana pemeriksaan beliau, supaya ikuti sesuai prosedur yang ada. Tidak perlu membawa pendukung atau massa. Tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas, sekali lagi Polri mengimbau. Semua sudah diantisipasi Polda Jawa Tengah," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Syahar mengatakan, materi pemeriksaan Slamet Ma'arif terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kasus ini ditangani kepolisian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat panggilan tertulis jadwal pemeriksaan Slamet adalah hari ini. Namun pihak penasehat hukum Slamet meminta pemeriksaan ditunda menjadi Senin (18/2) besok.
Ditanyai soal tudingan kriminalisasi ulama yang dilontarkan pihak-pihak pendukung Slamet Ma'arif, Syahar menegaskan proses penegakan hukum pada perkara ini bisa dipertanggungjawabkan.
Polri mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan perkara ini menempuh jalur hukum sesuai mekanisme KUHAP.
"Semua kan sudah melalui prosedur, sudah melalui mekanisme. Itu kan atas rekomendasi jg dari Bawaslu dan Gakkumdu. Semua diikuti prosesnya, jadi tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka, tidak," jelas Syahar.
"Dan semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau toh misalnya ada yang keberatan, monggo, silahkan juga untuk dilakukan keberatan itu sesuai mekanisme hukum juga," ujarnya
Slamet Ma'arif menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu berkaitan dengan orasi Slamet dalam acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di perempatan Gladak, Jl Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1).
Slamet Ma'arif Tersangka, Apa Kata Sandi? Simak Videonya:
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini