Seperti dilansir kantor berita Bernama dan dilansir Channel News Asia, Kamis (14/2/2019), dalam putusan sidang banding yang kebetulan digelar saat Hari Valentine, Kamis (14/2) ini, Pengadilan Federal Malaysia membatalkan vonis bersalah dan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Cheong Teik Keon (35).
Kepala Pengadilan Banding, Ahmad Maarop, yang memimpin panel lima hakim menyatakan Cheong memang melakukan tindak pembunuhan, namun dia tidak mampu mempertimbangkan dengan baik bahwa tindakannya itu salah dan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan Cheong untuk ditempatkan di sebuah rumah sakit jiwa di Ipoh, Perak.
Saat pembunuhan terjadi, Cheong sedang menginap di rumah kekasihnya yang bernama Tan Ching Chin (24) di Seberang Prai, Penang.
Pada pagi hari tanggal 14 Februari 2013, jenazah Tan ditemukan di dalam kamar mandi oleh pembantu rumah tangga dan ibunda Tan. Saat itu, Cheong ditemukan sedang memegangi kaki korban sambil menikam dirinya sendiri di bagian perut.
Seorang psikiater yang memberikan keterangan dalam persidangan, menyatakan Cheong menikam korban sebanyak tiga kali, sebelum berusaha mengakhiri nyawanya sendiri. Cheong menikam dirinya sendiri sebanyak empat kali.
Psikiater itu mengatakan bahwa menurut Cheong, hal itu dilakukannya agar dia bisa bertemu dengan korban di surga.
Dalam persidangan, Cheong mengakui dirinya memiliki penyakit jiwa. Namun Pengadilan Tinggi George Town pada Oktober 2016 menyatakan Cheong bersalah atas pidana pembunuhan dan menjatuhkan vonis mati terhadapnya. Permohonan banding yang diajukan Cheong ke Pengadilan Banding ditolak pada Mei 2018.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini