Selain Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno divonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Sedangkan Agung Prayitno divonis 5 tahun dengan denda Rp 350 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Agus Hamzah mengatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Sebagaimana mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan. Atas UURI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Agus dalam membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (14/2/2019).
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga dihilangkan hak politiknya selama 5 tahun, setelah vonis diberlakukan. Dan bila ketiganya diberi hukuman denda namun tidak dikembalikan, akan dilakukan penyitaan harta benda. Dan bila tidak bisa mengembalikan harta benda tersebut akan diberi hukuman tambahan selama 2 tahun.
"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun penjara. Namun pihaknya masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp 41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," kata M Hakim Yunizar, kuasa hukum Syahri Mulyo usai sidang.
Hakim Yunizar mengharapkan, pihak KPK menelusuri dana sebesar Rp 41 milliar tersebut ke arah mana saja. Diduga dana tersebut mengalir ke eksekutif maupun legislatif. "Uang yang belum terungkap kami harapkan untuk ditelusuri agar aspek keadilan terpenuhi," tandasnya.
Syahri Mulyo diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Total penerimaan Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.
Menariknya, Syahri merupakan bupati terpilih dalam Pilkada Tulungagung 2018. Mau tak mau, Syahri pun tetap dilantik sebagai bupati, namun langsung ditahan KPK usai dilantik sebagai bupati di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini