"Kita akan kerahkan nanti malam Satpol PP, kepolisian dan juga petugas keamanan lainnya untuk mengamankan. Saya yakin masyarakat Kota Banda Aceh sangat sadar bahwa ini (valentine) bukan budaya kita, bukan adat istiadat kita," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan usai meresmikan kota tanpa kumuh (Kotaku) di Banda Aceh, Kamis (14/2/2019).
Menurutnya, perayaan valentine dinilai melanggar syariat Islam dan bukan budaya masyarakat Aceh. Larangan perayaan valentine juga diterapkan serupa dengan larangan merayakan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak perhotel, warung kopi hingga cafe juga dilarang memfasilitasi perayaan valentine. Jika ketahuan, pemiliknya akan dipanggil.
"Akan dilakukan pembinaan (kalau ada tempat yang fasilitasi valentine)," jelasnya.
Seperti diketahui, seruan larangan valentine diteken Aminullah pada 21 Januari lalu. Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) sudah melakukan sosialisi terhadap seruan tersebut.
Dalam seruan itu, terdapat dua poin. Di bawah kata seruan tertulis "dalam rangka menjaga kesucian Aqidah dan penguatan Pengalaman Syariat Islam maka disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bahwa Valentine Day bertentangan dengan syariat Islam dan bukan budaya Aceh."
Baca juga: Cokelat, Valentine, dan Kedok Maksiat |
Sedangkan di bawahnya, tertuang isi seruan, yaitu:
1. Kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa siswi, dan seluruh masyarakat Muslim Kota Banda Aceh, agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun karena Valentine Day bertentangan dengan syariat Islam dan bukan budaya Aceh.
2. Diminta kepada pihak perhotelan/penginapan, caffe, tempat hiburan dan tempat tempat lainnya dalam lingkup Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan Valentine Day tersebut.
Simak Juga 'Sejarah Valentine yang Jauh dari Arti Kasih Sayang':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini