"Oh iya (siap bila digugat ke KY). Silakan. Ini juga bukan harga mati keputusan pengadilan karena masih akan diuji di kasasi," ujar pejabat humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim sekarang sudah on the track, sesuai hukum yang ada. Aparat pengadilan sekarang sudah siap. Zamannya sudah berubah, tidak ada lagi yang boleh macam-macam," imbuh Bambang.
Kijang divonis bebas dari tuntutan jaksa yaitu pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkoba dalam bentuk bukan tanaman. Hakim menilai pembuktian minimum dua alat bukti dalam perkara itu tidak terpenuhi sehingga vonis bebas diketok.
Pasca-vonis bebas itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong agar MA dan KY menyelidiki vonis itu. Sebab, dia menilai putusan tersebut dianggap berlawanan dengan semangat MA memberantas narkoba.
"Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 kg tersebut, namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba," kata Sahroni yang juga politikus Partai NasDem tersebut sebelumnya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini