"Pelaku diamankan Jumat (8/2/2019) di daerah Jimbaran. Dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa lewat pesan singkat, Kamis (14/2/2019).
Jika ditilik dari pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berbunyi (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu bus Adi Cahaya melintas dan terus mengklakson mobil dan pengendara sepeda motor tersebut. Istri Ustaz Derry Sulaiman sudah mempersilakan bus itu lewat, tapi tanpa diduga kernet bus turun dan emosi sehingga memukul dan menendang Joda.
Pengacara Joda, Agustinus Nahak, menegaskan kasus ini murni kriminal dengan pelaku tunggal. Tidak ada motif SARA dalam kasus penganiayaan ini.
"Ini tidak ada unsur SARA, murni kriminal, murni tindak pidana, dari kronologis pelaku tunggal karena situasional saat itu," ujar Agus ketika berbincang via telepon, Rabu (13/2). (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini