"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Alex berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu. Polisi telah memeriksa pelapor dan Kamis (14/2) besok giliran Alex dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, Alex dapat menyampaikan klarifikasi maupun pembelaannya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita memberikan waktu klarifikasi untuk membela diri karena dia sebagai terlapor di situ," tambahnya.
Alex Asmasoebrata dipanggil polisi untuk diperiksa terkait dugaan kasus UU ITE pada Kamis (14/2) besok. Alex akan diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Alex mengaku heran dengan surat panggilan tersebut. Alex tidak tahu siapa yang melaporkannya.
"Makanya saya juga heran, di surat panggilan itu kalau Anda baca, itu seolah-olah saya melaporkan seseorang, tapi saya tidak pernah membuat laporan. Karena saya tidak melaporkan, maka ada yang melaporkan, tapi siapa, saya juga tidak tahu," jelas Alex, Selasa (12/2)
Alex mengatakan bahwa panggilan terhadapnya tidak jelas. Dia menyebut bahwa panggilan tersebut untuk 'mengerjainya'.
"Saya mau 'dikerjain' di sini. Mungkin kalau saya bikin berita hoax terus dilaporkan, tapi saya tidak bikin berita hoax," sambung Alex.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini