"Memang Kejari Magetan meluncurkan program 'Sambang Ndeso' (kunjung desa) ini karena memang kita sudah menemukan beberapa kades yang sudah melakukan penyalahgunaan. Kita mulai galakkan sidak kantor desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Atang Pujianto kepada detikcom di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Menurut Atang, Sidak tersebut merupakan upaya pengawalan dan pengamanan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemkab dan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Sidak ke-208 desa akan dilakukan secara bergilir.
"Adanya temuan oknum kades yang nakal. Sehingga kita lakukan sidak untuk pengawasan serta memberikan sosialisasi penggunaan dana desa yang rawan disalahgunakan. Program ini dilaksanakan dengan mengunjungi desa-desa dan melakukan konsultasi langsung, Kajari bersama para jaksa ramai-ramai akan naik motor ke desa," katanya.
Kejari Magetan telah menerjunkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) untuk melakukan sosialisasi penggunaan anggaran desa. Menurutnya, ketidaksiapan SDM dalam mengolah anggaran di desa yang cukup besar dikhawatirkan memicu terjadinya penyimpangan.
"Program Sambang Ndeso yang diluncurkan baru seminggu di Februari 2019 diiharapkan bisa memahamkan para perangkat desa untuk tidak salah dalam mengelola dana desa," tandasnya.
Baca juga: Sah! Gaji Kades Cs Setara PNS Golongan II |
Dari data yang dihimpun detikcom, salah satu kepala desa yang tersangkut kasus penyalahgunaan ADD dan DD yaitu Ngadeni. Ia merupakan Kades Sempol, Kecamatan Maospati. Yang bersangkutan kini telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan, Senin (28/1).
Selain itu, Kejari Magetan juga sedang menyelidiki kasus penyalahgunaan tanah khas Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo. Beberapa perangkat desa sudah menjalani pemeriksaan termasuk sang Kades, Malikun.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini