Ketua KPU dan Bawaslu Hadiri Sidang DKPP Terkait Aduan OSO

Ketua KPU dan Bawaslu Hadiri Sidang DKPP Terkait Aduan OSO

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 10:27 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Dugaan pelanggaran ini terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD Pemilu 2019.

Pantauan detikcom, sidang digelar di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019). Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiyanti.

Dari pihak teradu, hadir Ketua KPU Arief Budiman serta komisioner Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Sedangkan dari pihak Bawaslu dihadiri Ketua Bawaslu Abhan serta anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Selain itu, dari pihak pengadu dihadiri pengacara OSO, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi mengatakan KPU dilaporkan karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu dan tidak mencantumkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dia juga mengatakan KPU mengeluarkan keputusan yang tetap meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.

"Berita acara tersebut tidak sesuai dengan putusan Bawaslu, dalam berita acara tersebut disebutkan KPU dalam menjalankan putusan tetap meminta kepada OSO, yang saat ini masih menjabat sebagai ketua umum Hanura untuk melaksanakan putusan MK. Dengan mengundurkan diri sebagai syarat calon caleg DPD," kata Dodi.







"Dengan batas waktu yang ditentukan, apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka OSO tidak dapat dicantumkan dalam DCT," sambungnya.

Dodi mengatakan berita acara tersebut tidak sesuai dengan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan OSO ke DCT. Dengan begitu, KPU dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu.







"Itu bukan pelaksanaan atau tidak lanjut karena surat itu bukan keputusan baru yang mencantumkan kembali daftar calon tetap dan mencantumkan OSO sebagai calon anggota DPD. Dengan begitu terlapor belum menjalani putusan Bawaslu," tuturnya.

Laporan ini sebelumnya dimasukkan atas nama OSO, yang memberikan kuasa kepada Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir. Laporan ini tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019 yang dimasukkan pada Kamis (24/1).



Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads