"Ada beberapa hal prosesuil juga yang kami perlu clearkan karena menggunakan UU Pemilu 2017. Tapi bottom linenya kita selesaikan secara saling percaya bahwa USM (Ustaz Slamet Ma'arif) bukan ingin memperlambat pemeriksaan dan pihak Polresta Solo juga memberikan hak-hak secara fair sampai saat ini," ucap Mahendradata saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu rekomendasi Bawaslu apa, karena dia Ketua Gakkumdu, dan rekomendasi atau penetapan tersangka tersebut masuk dalam kewenangan Bawaslu Pusat pada pucuknya. Ini masalah pilpres yang artinya nasional. Bukan caleg DPRD yang bisa diselesaikan tingkat daerah saja," paparnya.
Dalam hal ini, polisi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif pada Senin (18/2) pekan depan. Namun, Mahendradata mengatakan belum mendapat panggilan pemeriksaan kedua.
"Panggilan untuk Senin belum ada. Itu kan kita bicara pihak Polresta sudah berniat demikian melalui statementnya di media," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut pemeriksaan Slamet Ma'arif diundur. Permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan, menurut Dedi, diajukan pihak pengacara Slamet Ma'arif. Menurut Dedi, pemeriksaan akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.
Pada kesempatan itu, dia juga membantah tudingan tebang pilih dalam terkait penetapan Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Polisi menegaskan proses yang dilakukan sesuai dengan fakta hukum.
"Polisi dalam hal ini selalu bergerak seusai fakta hukum. Kia tidak mengandai-andai suatu peristiwa pidana. Suatu pidana selalu berangkat dari suatu fakta hukum yang dilaporkan dalam hal ini Bawaslu melaporkan. Artinya, dilengkapi fakta karena ranahnya pemilu Bawaslu dalam hal ini jadi leading sector," paparnya. (idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini