Minta Pemeriksaan Slamet Ma'arif Diundur, Kuasa Hukum: Proses Harus Clear

Minta Pemeriksaan Slamet Ma'arif Diundur, Kuasa Hukum: Proses Harus Clear

Indra Komara - detikNews
Rabu, 13 Feb 2019 08:07 WIB
Foto: Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif (Kim-detikcom)
Jakarta - Kuasa Hukum Slamet Ma'arif dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradata mengatakan diundurnya pemeriksaan Ketua Umum PA 212 di Polda Jateng tak bermaksud memperlambat proses hukum. Dia menjelaskan pengunduran pemeriksaan dilakukan karena ada prosesuil yang ingin diluruskan.

"Ada beberapa hal prosesuil juga yang kami perlu clearkan karena menggunakan UU Pemilu 2017. Tapi bottom linenya kita selesaikan secara saling percaya bahwa USM (Ustaz Slamet Ma'arif) bukan ingin memperlambat pemeriksaan dan pihak Polresta Solo juga memberikan hak-hak secara fair sampai saat ini," ucap Mahendradata saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendradata menuturkan, prosesuil yang dimaksud yakni penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif. Sebab, lanjutnya, penyelesaian kasus Ketum PA 212 itu tak bisa diurus di tingkat daerah saja.

"Kita belum tahu rekomendasi Bawaslu apa, karena dia Ketua Gakkumdu, dan rekomendasi atau penetapan tersangka tersebut masuk dalam kewenangan Bawaslu Pusat pada pucuknya. Ini masalah pilpres yang artinya nasional. Bukan caleg DPRD yang bisa diselesaikan tingkat daerah saja," paparnya.

Dalam hal ini, polisi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif pada Senin (18/2) pekan depan. Namun, Mahendradata mengatakan belum mendapat panggilan pemeriksaan kedua.

"Panggilan untuk Senin belum ada. Itu kan kita bicara pihak Polresta sudah berniat demikian melalui statementnya di media," katanya.



Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut pemeriksaan Slamet Ma'arif diundur. Permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan, menurut Dedi, diajukan pihak pengacara Slamet Ma'arif. Menurut Dedi, pemeriksaan akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

Pada kesempatan itu, dia juga membantah tudingan tebang pilih dalam terkait penetapan Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Polisi menegaskan proses yang dilakukan sesuai dengan fakta hukum.

"Polisi dalam hal ini selalu bergerak seusai fakta hukum. Kia tidak mengandai-andai suatu peristiwa pidana. Suatu pidana selalu berangkat dari suatu fakta hukum yang dilaporkan dalam hal ini Bawaslu melaporkan. Artinya, dilengkapi fakta karena ranahnya pemilu Bawaslu dalam hal ini jadi leading sector," paparnya. (idn/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads