JK soal Slamet Ma'arif Tersangka: Bedakan Kriminalisasi dengan Masalah Hukum

JK soal Slamet Ma'arif Tersangka: Bedakan Kriminalisasi dengan Masalah Hukum

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 19:26 WIB
Wapres JK (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta penetapan tersangka Ketum PA 212 Slamet Ma'arif dibedakan dengan kriminalisasi. Jika harus disebut kriminalisasi, masalah hukum yang menjerat Slamet perlu dikaji dengan baik.

"Tentu kita harus bedakan kriminalisasi dengan masalah hukum. Kalau ya memang, ya perlu dikaji dengan baiklah," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).


JK mengatakan setiap pelanggar hukum harus ditindak dengan penegakan hukum. JK pun mengingatkan penegak hukum agar adil dalam menegakkan hukum kepada siapa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum memang harus diterapkan, tetapi harus adil pada penerapannya," ujarnya.

Sementara itu, Polri sedianya memeriksa Slamet pada Rabu (13/2). Namun pemeriksaan itu diundurkan menjadi Senin (18/2).

"Info terakhir yang kami dapat, pemeriksaan pada hari Rabu nanti minta dilakukan pada Senin. Hari Senin nanti akan dimintai keterangan di Polda Jateng," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).


Pemintaan pengunduran jadwal pemeriksaan, menurut Dedi, diajukan pihak pengacara Slamet Ma'arif. Menurut Dedi, pemeriksaan juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

"Proses pemeriksaan akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta diajukan oleh Bawaslu menyangkut masalah dan bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan," ujar Dedi.

Slamet Ma'arif mengatakan penetapannya sebagai tersangka memilukan dan memalukan hukum. Slamet menyebut kini khawatir rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dan penegak hukum.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia. Ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet.

Polri menepis penilaian Slamet, dengan menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. "Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja (keberatan) asalkan tetap pada koridor hukum," kata Dedi Prasetyo. (nvl/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads