"Syarat demokrasi berkualitas adalah kalau penegakan hukumnya adil. Barulah itu demokrasi akan menghadirkan kesetaraan, keadilan, kemakmuran," kata Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Menurut Zul, penetapan Slamet sebagai tersangka bisa menggerus kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Dia pun mengaku heran atas peristiwa itu. Padahal, menurut Zul, pemerintah kerap menyatakan sayang ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zul pun menegaskan timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal memberikan bantuan hukum kepada Slamet. Dia memastikan Slamet tak akan melewati kasus hukumnya sendirian.
"Saya kira wajib (diberikan bantuan hukum)," tegas Zul.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu (13/1). Slamet diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan Polri menegaskan semua warga negara sama di mata hukum. Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif juga didasarkan kajian Sentra Gakkumdu.
"Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja (keberatan), asal tetap pada koridor hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Saksikan juga video 'Bawaslu Serahkan Penetapan Tersangka Ketua PA 212 ke Polisi':
(tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini