Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan oleh Advokat Indonesia Bergerak karena, menurut mereka, Emil menyampaikan orasi politik dalam peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) pada 9 Februari 2019. Pelapor menganggap acara peringatan hari lahir tersebut sekaligus bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari relawan Jokowi Garut, Jogar.
"Saya dengar saya juga dilaporkan di Garut kemarin. Itu saya klarifikasi, kegiatannya itu kan terbagi dua. Satu, harlah NU; kedua, ada deklarasi. Itu di panggungnya jelas ada nomornya, berarti memang acara itu dari awal adalah acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama kan," kata Emil setelah bertemu dengan cawapres Ma'ruf Amin di Jl Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menyebut pidatonya disampaikan dalam acara deklarasi. Lagi pula, Emil menegaskan kapasitasnya dalam berorasi sebagai tokoh Jawa Barat, bukan pejabat kepala daerah.
"Acara pidatonya ada di acara deklarasi, kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat nggak bawa jabatan. Jadi saya taat aturan datang di hari weekend. Tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung. Jadi ya semua paham," kata Emil.
Emil mengaku ada yang iseng membikin tafsir sedemikian rupa sehingga dirinya dilaporkan ke Bawaslu. Dia menyebutnya sebagai risiko.
"Cuma hari ini saya paham apa pun yang dilakukan, ya mungkin orang iseng-iseng aja bikin tafsir kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko ya," sebut Emil.
Sekali lagi, Emil menegaskan orasi politiknya disampaikan dalam acara deklarasi, bukan di harlah NU. Soal teriakan '01', Emil menegaskan itu juga dilakukan dalam deklarasi.
"Acaranya benar, terbagi dua, ronde pertama, harlah, saya tidak bicara. Ronde kedua, deklarasi. Kenapa itu deklarasi? Dari layar di belakang panggungnya aja udah besar, jadi tahu ada deklarasi. Di deklarasi, kapasitas saya tidak bawa jabatan, maka MC menyebutnya tokoh Jawa Barat," tegas Emil.
Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Advokat Indonesia Bergerak, Muhajir, melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait orasi di Garut. Muhajir menyebut Ridwan Kamil saat berorasi mengajak peserta yang hadir mengikuti kalimatnya yang meneriaki 01. Menurut Muhajir tindakan tersebut diduga sebagai pelanggaran kampanye.
"Pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di acara peringatan hari lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, di mana pada acara peringatan hari lahir tersebut dilangsungkan adalah sekaligus bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari relawan Jokowi Garut, Jogar," sebutnya.
"Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir telah menyampaikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan, 'Oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara, saya teriak Jabar, teriak juara, saya teriak 01, teriak juara.' Di mana ajakan Saudara Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir. Selanjutnya atas perbuatan saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye, yaitu melakukan kampanye rapat umum di tempat terbuka di luar jadwal dari yang telah ditetapkan," sambung Muhajir.
Simak Juga 'Wow! Ridwan Kamil Bakal Buat Taman Dilan di Bandung':
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini