Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu soal Orasi di Garut

Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu soal Orasi di Garut

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 15:57 WIB
Advokat Indonesia Bergerak laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ridwan Kamil dituding melakukan pelanggaran pidana pemilu.

"Kami dari tim Advokat Indonesia Bergerak mau melaporkan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, yang mana dia juga sekaligus sebagai Dewan Pengarah di tim TKN 01," ujar anggota Tim Advokat Indonesia Bergerak, Muhajir, yang juga pelapor, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Muhajir mengatakan dugaan pelanggaran ini terkait tindakan Ridwan Kamil saat deklarasi dukungan terhadap Joko Widodo-Ma'aruf Amin dalam peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama (NU). Peristiwa ini terjadi pada 9 Februari 2019 di Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di acara peringatan hari lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, di mana pada acara peringatan hari lahir tersebut dilangsungkan adalah sekaligus bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari relawan Jokowi Garut, Jogar," sebutnya.


Muhajir menyebut Ridwan Kamil saat berorasi mengajak peserta yang hadir mengikuti kalimatnya yang meneriaki 01. Menurut Muhajir, tindakan tersebut diduga sebagai pelanggaran kampanye.

"Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir telah menyampaikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan, 'Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara, saya teriak Jabar, teriak juara, saya teriak 01, teriak juara,'" kata Muhajir.

"Di mana ajakan Saudara Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir. Selanjutnya atas perbuatan Saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye, yaitu melakukan kampanye rapat umum di tempat terbuka di luar jadwal dari yang telah ditetapkan," sambungnya.

Dia juga mengatakan Ridwan Kamil telah mengampanyekan Jokowi dengan menampilkan citra diri berupa nomor urut. Hal ini, menurutnya, melanggar PKPU 5 Tahun 2018 Pasal 276 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.

"Berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019, serta Pasal 276 ayat (2) jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Muhajir.

Menurutnya, perbuatan Ridwan Kamil sama seperti hal yang dilakukan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Solo.

"Perbuatan dimaksud adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustaz Slamet Ma'arif," ucapnya.

Muhajir mengatakan pihaknya juga melampirkan bukti berupa video dan screenshot berita media online. Dia meminta Bawaslu dapat melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads