"Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO sudah berada di tangan KPK. Jadi saya minta Anda tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Syarif menyampaikan hal itu usai bertemu Wakil Duta Besar Inggris Rob Fenn. Terlepas dari urusan dengan perkara, Syarif menyebut KPK akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Inggris khususnya terkait pelatihan terkait beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif, saat ini sudah ada peraturan presiden yang mengatur semua perusahaan harus mencantumkan siapa beneficial owner di Indonesia. Menurutnya, peraturan ini merupakan hasil pembelajaran dengan melihat legislasi yang ada di Inggris.
Urusan beneficial owner juga menjadi fokus KPK dalam kasus Emirsyah. Tersangka yang diduga penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, disebut sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
Jumlah duit suap yang diduga diberikan Soetikno kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Selain soal pengadaan mesin dan pesawat Garuda, KPK kini juga mendalami soal pemeliharaan pesawat juga. Kasus ini sudah masuk tahan penyidikan sejak 2017 namun hingga kini belum selesai.
Simak Juga 'Kasus Emirsyah Satar Tak Terkait Garuda Indonesia':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini