Garuda Indonesia Gugat Rolls-Royce Rp 640 Miliar

Garuda Indonesia Gugat Rolls-Royce Rp 640 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 10:15 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia menggugat perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Garuda menilai Rolls-Royce melakukan perbuatan curang dalam membuat perjanjian sehingga merugikan Garuda.

Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama adalah Rolls-Royce Plc dan tergugat kedua Rolls-Royce Total Care Service Limited.

"Menyatakan perjanjian dengan judul 'TotalCare Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)' Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," demikian petitum Garuda sebagaimana dikutip detikcom dari website PN Jakpus, Selasa (18/9/2018).

Karena menilai Rolls-Royce berbuat curang, Garuda meminta PN Jakpus menghukum Rolls-Royce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 640.946.115.660," tuntut Garuda.

Dalam gugatan itu, Garuda Indonesia juga meminta penyitaan aset atas Rolls-Royce. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakpus.



Saksikan juga video 'Eks Istri Dirut PT MRA Diperiksa Terkait Operasional Perusahaan':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads