Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tergugat pertama adalah Rolls-Royce Plc dan tergugat kedua Rolls-Royce Total Care Service Limited.
"Menyatakan perjanjian dengan judul 'TotalCare Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)' Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," demikian petitum Garuda sebagaimana dikutip detikcom dari website PN Jakpus, Selasa (18/9/2018).
Karena menilai Rolls-Royce berbuat curang, Garuda meminta PN Jakpus menghukum Rolls-Royce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan itu, Garuda Indonesia juga meminta penyitaan aset atas Rolls-Royce. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakpus.
Saksikan juga video 'Eks Istri Dirut PT MRA Diperiksa Terkait Operasional Perusahaan':
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini