Dedi yang mengaku sebagai Direktur PT Kenpura Alam Nanggroe duduk sebagai saksi dalam persidangan. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedi yang berisi percakapan antara Dedi dengan Teuku Saiful Bahri. Saiful Bahri turut didakwa bersama-sama Hendri Yuzal sebagai perantara suap untuk Irwandi. Mereka bertiga pun duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dedi bilang), 'Oke saya ikut, berapa?' (Saiful jawab), 'Kasih Rp 1 miliar'," imbuh jaksa.
Setelahnya isi BAP yang dibacakan jaksa berisi pengakuan Dedi bila Rp 1 miliar itu diserahkan dalam bentuk cek pada seorang bernama Hasrudin. Kemudian, Hasrudin melapor pada Dedi kembali bila cek itu sudah diuangkan dan diambil orang kepercayaan Saiful Bahri bernama Teuku Fadhilatul Amri.
Dedi yang mendengarkan isi BAP-nya yang dibacakan jaksa mengamininya. Jaksa kemudian
"Iya benar," jawab Dedi yang membenarkan BAP yang dibacakan jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan pada Dedi tentang barang bukti yang didapat dari penggeledahan salah satu lokasi atas nama Mamik Riswanti (Komisaris PT Kenpura Alam Nanggroe yang juga istri Dedi). Barang bukti itu disebut jaksa berupa catatan bertuliskan 'kewajiban' untuk orang lain.
Dedi memaparkan bila catatan itu berisi aliran uang berkaitan dengan proyek yang dikerjakan perusahaannya. Dia pun menyebutkan satu per satu isi catatan itu.
"Yang berkaitan dengan proyek Pak Indra untuk pembelian alat Rp 1,5 miliar truk dan eskavator. Dengan Pak Jufri pinjaman dikembalikan sudah kembali. Bu Linda itu paket pengerjaan mereka yang punya, saya beli dengan memberikan kompensasi itu. Mereka menang tender saya beri kompensasi itu," kata Dedi.
Jaksa heran dengan bahasa 'kewajiban' yang digunakan Dedi dalam catatan itu. Jaksa pun menanyakan apakah 'kewajiban' yang dimaksud Dedi merupakan commitment fee.
"Jujur sajalah, kewajiban artinya commitment fee yang diberikan? Betul itu? tanya jaksa.
"Iya betul," ucap Dedi.
Jaksa kembali menilik catatan 'kewajiban' milik Dedi tersebut. Di dalamnya, jaksa menemukan adanya aliran uang Rp 1 miliar untuk Zal Nasir Djamil.
"Di sini Zal Nasir Djamil Rp 1 miliar. Ini maksudnya apa? Terkait apa ini? tanya jaksa lagi.
"Si Rizal itu adalah asistennya Pak Nasir Djamil," jawab Dedi.
Dedi menyebut Nasir Djamil yang dimaksudnya adalah anggota DPR. Sedangkan Rizal diakui Dedi sebagai orang yang kerap menawarinya proyek.
"Tapi Pak Nasir nggak tahu apa-apa itu. Itu tidak dengan Bang Nasir. Yang menawarkan pekerjaan itu si Rizal kepada saya," ucap Dedi.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Saksikan juga video 'Gubernur Irwandi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 41,7 M':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini