Keppres nomor 3 tahun 2019 itu diteken Jokowi pada 8 Februari 2019. Keppres itu mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama. Sebelumnya, Susrama mendapat remisi sehingga hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya diubah jadi pidana penjara sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pada tanggal 7 Desember 2018, terdapat keberatan dari berbagai unsur dalam masyarakat dan keluarga korban yang memandang pemberian remisi dimaksud melemahkan prinsip kebebasan pers dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," demikian bunyi pertimbangan Keppres tersebut.
![]() |
Berikut isi Keppres nomor 3 tahun 2019 tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara:
Saksikan juga video 'Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali demi Keadilan Semata':
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini