"Belum mencoret. Kita sekarang lagi koordinasi, bahwa bagaimana pun juga selama kampanye dia, suara dia itu kan juga maksimal," kata Eko kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Menurutnya, kasus Mandala Shoji yang divonis 3 bulan penjara kasus pidana pelanggaran Pemilu--bukan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Eko mempercayakan langkah hukum yang dilakukan Eza Syarief, pengacara Mandala agar Mandala Shoji tidak dicoret KPU.
"Karena ini masalah perdata. Oh nggak (dicoret), justru rugi dong PAN kalau mencoret kader-kader yang terbaik. Jadi perlu digarisbawahi PAN tidak pernah dan tidak akan mencoret mereka," tegas Eko.
KPU menegaskan pencoretan Mandala sebagai caleg DPR via PAN telah sesuai dengan aturan.
"Bagi caleg yang sudah tercantum dalam DCT tetapi dia melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu dasar kita," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2).
KPU mengatakan pencoretan Mandala dilakukan berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jadi dasar kita adalah berkekuatan hukum tetap. Itu kan informasi yang kita peroleh yang bersangkutan sudah inkrah, berarti sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Wahyu.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Saksikan juga video 'Elza Syarief Tegaskan KPU Tak Boleh Coret Mandala Shoji dari Caleg':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini