Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan memang ada rencana pemeriksaan tersangka tersebut di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang pada Rabu (13/2). Jika terlaksana maka akan dikerahkan pengamanan.
"Kalau memang benar nanti akan disiapkan pengamanannya," kata Agus kepada detikcom, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, kasus yang menjerat Slamet Ma'arif tetap ditangani oleh Polresta Surakarta, sedangkan Mapolda Jateng hanya ketempatan lokasi karena faktor keamanan.
"Karena alasan keamanan saja pemeriksaan dilakukan di Polda. Proses penyidikan tetap oleh Resta Surakarta," ujarnya.
Untuk diketahui, Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. Dan kini statusnya sudah tersangka.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Saksikan juga video 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini