Ini 2 Bukti yang Bikin Ketua PA 212 Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Ini 2 Bukti yang Bikin Ketua PA 212 Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 13:04 WIB
Ketua PA 212, Slamet Ma'arif saat memenuhi panggilan Bawaslu Solo, Selasa (22/1). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Ketum PA 212, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Ada dua barang bukti yang sudah dikantongi polisi.

"Bukti ada video dan susunan tim kampanye," ujar Kasatreskrim Polres Surakarta, Kompol Fadli saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2019).

Video yang dimaksud adalah video acara tablig akbar PA 212 di Solo. Sedangkan susunan tim kampanye yang dimaksud adalah daftar anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fadli menjelaskan Slamet dijerat dua pasal UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," kata Fadli.

Polisi akan memeriksa Slamet sebagai tersangka di Polda Jateng, Rabu (13/2).


Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan meski diperiksa di Polda Jateng, pemeriksaan akan tetap dilakukan oleh penyidik Polresta Surakarta.

"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Andy kepada wartawan di kantornya siang tadi.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu


Saksikan juga video 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]

(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads