"Bukti ada video dan susunan tim kampanye," ujar Kasatreskrim Polres Surakarta, Kompol Fadli saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2019).
Video yang dimaksud adalah video acara tablig akbar PA 212 di Solo. Sedangkan susunan tim kampanye yang dimaksud adalah daftar anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menjelaskan Slamet dijerat dua pasal UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," kata Fadli.
Polisi akan memeriksa Slamet sebagai tersangka di Polda Jateng, Rabu (13/2).
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan meski diperiksa di Polda Jateng, pemeriksaan akan tetap dilakukan oleh penyidik Polresta Surakarta.
"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Andy kepada wartawan di kantornya siang tadi.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Saksikan juga video 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini