"HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Dedi menjelaskan Harry ditangkap pada 3 Januari 2019. Polisi sengaja tidak langsung mempublikasikan penangkapan Hari untuk kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan, Harry hendak pergi ke Suriah melalui Iran, saat ditangkap polisi. Dia menggunakan identitas palsu agar lolos dari screening petugas.
"Tersangka ini miliki nama lebih dari satu, karena untuk membuat paspor. Identitas paspor palsu tujuannya akan terbang ke Suriah melalui Iran," tutur Dedi.
Sebelumnya, Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.
Harry Kuncoro mendapat pembebasan murni dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Maret 2016. Harry divonis dengan tuduhan menyembunyikan Dulmatin, distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini