Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III pada 1 November 2016. Polisi menangkap tangan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Rahmat Satria.
"Tim gabungan satgas saber pungli Bareskrim Mabes Polri dibackup Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan salah satu direktur Pelindo III. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Selasa (1/11/2016) kala itu.
Penangkapan ini berawal dari operasi tangkap tangan Direktur PT Akara Multi Karya berinisial AH sepekan sebelumnya. AH ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir.
Dari pengembangan pemeriksaan, AH kemudian menyebut nama R yang ikut menikmati duit hasil pungli. Informasi ini langsung ditindaklanjuti tim saber pungli dengan mendatangi kantor R di lantai 3 Gedung Pelindo III, Surabaya.
Petugas langsung menggeledah ruang kerja R setelah memberi kesempatan R menunaikan salat. "Dari situ kami sita Rp 600 juta uang cash. Totalnya Rp 10 miliar dari kasus ini yang saat ini diamankan tim satgas," kata AKBP Takdir.
Setiap bulannya, Rahmat Satria diduga bisa menerima Rp 5-6 miliar hasil pungli. Modus yang digunakan yakni memungli kontainer impor yang ada di Terminal Peti kemas Surabaya (TPS).
"Modusnya tidak memeriksa kontainer yang ada," ujar Takdir.
Takdir menambahkan, yang melakukan pemeriksaan kontainer yakni PT Akara Multi Karya (AMK) terhadap kontainer yang ditangani Balai Karantina. Namun tidak semua kontainer diperiksa. Yang diperiksa hanya satu atau dua.
"Yang kontainer lainnya tidak diperiksa namun harus membayar. Satu kontainer Rp 500 ribu-Rp 2 juta per kontainer," tambah Takdir.
Kala itu Rahmat dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 2 tahun. Namun pada 6 Desember 2017, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Rahmat dari segala dakwaan jaksa. Bahkan di tingkat kasasi pun putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Vonis kasasi itu diketok pada 6 November 2018 dengan nomor register 818 K/pid.sus/2018. Vonis diketok ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dibantu hakim agung Margono dan hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku hakim anggota.
Kini Mahkamah Agung (MA) bebas memvonis bebas mantan Direktur Operasi PT Pelindo III Rahmat Satria di kasus pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hakim menyatakan, Rahmat tidak terbukti menerima pungli di kasus tersebut.
"Menolak permohonan kasasi atas penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut," putus hakim agung Prof Dr Surya Jaya, dalam salinan putusannya di website MA, Senin (11/2/2019).
Simak Juga 'Gandeng Tiga Perusahaan, Pelindo III Garap Proyek Rp 1 Triliun':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini