Jurnalis TV Babel Apresiasi Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan

Jurnalis TV Babel Apresiasi Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan

Deni Wahyono - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 10:59 WIB
Demo pencabutan remisi Susrama (grandy/detikcom)
Pangkalpinang - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo melakukan pencabutan remisi terhadap pelaku pembunuhan, I Nyoman Susrama. Pembunuh itu menghabisi wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dengan biadab.

"Sudah sewajarnya Presiden memberikan atensi dengan mencabut remisi terhadap pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa," jelas Ketua IJTI Babel, Joko Setyawanto, saat ditemui di sekretariat di Pangkalpinang, Bangka, Senin (11/2/2019).

Menurut Joko, kejahatan terhadap pers adalah kejahatan ekstra ordinary dan tidak pantas mendapat remisi, mengingat upaya membungkam pers sama dengan menghalangi hak masyarakat untuk tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasus kejahatan ekstra ordinary, jangan lupa, pers adalah mata, telinga dan suara rakyat," katanya.

Ia juga menegaskan, ada yang lebih terpenting dari remisi tersebut adalah bagaimana Negara hadir untuk melindungi pers sebagaimana yang sudah diamanatkan UU Pers.

"Cukuplah persoalan kesejahteraan pers yang menjadi hal memprihatinkan dan tantangan bagi independensi dan profesionalisme pers, jangan lagi ditambahin dengan intimidasi, persekusi ataupun kriminalisasi, apalagi kekerasan fisik yang dapat menghilangkan nyawa pers baik secara personal kelembagaan," tambah Joko. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads