Ahok Masuk PDIP, Hasto: Siapa Pun Boleh Bergabung

Ahok Masuk PDIP, Hasto: Siapa Pun Boleh Bergabung

Usman Hadi - detikNews
Sabtu, 09 Feb 2019 23:30 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi bergabung ke PDIP sejak Jumat (8/1) kemarin. Bergabungnya Ahok menguntungkan atau justru merugikan buat partai berlambang Banteng ini?

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan pihaknya tidak berbicara untung-rugi saat menerima Ahok sebagai anggota PDIP. Menurutnya PDIP adalah rumah bersama, oleh karenanya siapa pun boleh bergabung termasuk Ahok.

"Yang namanya fungsi partai kan untuk menerima mereka yang mau masuk ke PDI Perjuangan, dan Pak Ahok sebagai anggota biasa ya kita terima," jelasnya kepada wartawan di Hotel Ros In Yogyakarta, Sabtu (9/2/2019)

"Kita enggak bicara menguntungkan atau merugikan (atas bergabungnya Ahok), yang kita bicarakan politik ini kan penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan," lanjut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Ahok, lanjut Hasto, setelah resmi menjadi kader PDIP statusnya adalah anggota biasa. Mantan politikus Partai Gerindra tersebut tidak akan langsung menduduki kepengurusan di PDIP.

"Ya posisinya (Ahok) sebagai anggota, ya sebagai anggota bukan sebagai pengurus. Kalau anggota itu masih ada tahapan-tahapan, penugasan-penugasan, baru menjadi kader," ungkapnya.

Lalu, apakah bergabungnya Ahok akan mendongkrak suara PDIP? "Kita enggak berpikir (Ahok akan dongkrak suara). Dongkrak suara itu melalui kerja keras di tengah rakyat bukan dari seseorang (memiliki) KTA," pungkas Hasto.
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads