"Kami tetapkan Andriyanto sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Sabtu (9/2/2019).
Slamet mengungkapkan untuk mempermudah proses penyidikan, polisi melakukan penahanan terhadap Andriyanto meski masih dalam pemulihan. Seperti diketahui, Andriyanto mencoba bunuh diri dengan menusuk perutnya sebanyak tiga kali setelah menusuk istri dan melukai putrinya.
"Sesuai keterangan dokter, tersangka bisa dilakukan rawat jalan dan telah memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Kami akan antar kontrol ke dokter seminggu sekali selama penahanan," tandas Slamet.
Seperti diberitakan, Andriyanto melukai istri dan anak, A (33) dan N (8), dengan pisau dapur. Setelahnya, ia melukai diri sendiri dengan menusukkan pisau ke perut.
Peristiwa berdarah ini diawali pertengkaran pada Kamis (7/2/2019) pukul 02.00 WIB. Bertengkaran memuncak hingga Andri kalap. Ia mengambil pisau dapur lalu menyabetkan ke arah istrinya hingga menusuk dada dan perut ibu dari anak semata wayangnya itu.
Mendengar jerit kesakitan ibu dan teriakan ayahnya, putri mereka terbangun. Bocah kelas 3 SD itu langsung mencoba membela ibunya. Namun karena tak bisa mengendalikan diri, sang anak tersabet pisau di bagian punggung.
Melihat anak dan istrinya terluka penuh darah, Andriyanto semakin nekat. Ia lantas menusukkan pisau ke perutnya sendiri sebanyak tiga kali.
Beruntung perisitiwa ini diketahui para tetangga. Warga langsung membawa ketiganya RSUD dr R Soedarsono untuk mendapatkan pertolongan medis. Istrinya dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Sedangkan anak mereka sudah diizinkan pulang setelah mendapatkan perawatan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini