"Bagi caleg yang sudah tercantum dalam DCT tetapi dia melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu dasar kita," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/2/2019) malam.
KPU mengatakan pencoretan Mandala dilakukan berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal ancaman hukuman pidana, KPU menegaskan tidak ada aturan terkait pencoretan caleg di DCT. "Surat itu kan tidak ada ketentuan berapa lama ancaman hukumannya. Tetapi dipidana dengan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambung Wahyu.
Dalam surat edaran KPU nomor 31, disebutkan aturan perubahan caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT. Pada poin kelima (5) PKPU, tertulis:
Apabila calon yang telah dicoret dalam DCT tersebut masih dalam surat suara, maka: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat Surat Dinas yang memuat nama-nama calon yang ditetapkan tidak lagi memenuhi syarat sesuai tingkatannya, untuk selanjutnya diumumkan oleh KPPS di TPS pada hari pemungutan suara, yakni sebelum pemungutan suara dilaksanakan dan sepanjang pelaksanaan pemungutan suara.
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Tonton juga video 'Mandala Shoji Dieksekusi ke Lapas Salemba':
(fdn/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini