Padahal selama dua pekan terakhir, tim jaksa kesulitan mencari Mandala untuk proses eksekusi putusan itu. Namun Mandala mengaku tengah melakukan sosialisasi terkait pencalegannya.
Mandala memang sebelumnya tercatat sebagai caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Dia pun bernyanyi mengisahkan kegiatannya selama 2 pekan terakhir yang dianggap menghilang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Mandala yang turut mendampingi, Maridha Deanova Safriana, menyebut suaminya memiliki popularitas tinggi sehingga banyak yang gelisah bila kehilangan kursi sebagai anggota dewan nanti. "Ketika dia popularitas tinggi, banyak yang gelisah. Hahaha, nanti kita bikin lagu ya, hahaha," ucap Maridha.
Mandala sebelumnya dua pekan dicari. Tim jaksa sempat mendatangi rumah Mandala di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, namun tak bisa menemui Mandala. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
KPU pun memastikan mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT) dan akan diumumkan pula di TPS bila Mandala tidak berhak dipilih. Lalu apa kata Mandala?
"Sampai ada yang laporin dicoret itu lucu sekali ya," ucap Mandala.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini