Elza Syarief: Mandala Shoji Datang Inisiatif Hadapi Putusan

Elza Syarief: Mandala Shoji Datang Inisiatif Hadapi Putusan

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 19:05 WIB
Mandala Shoji (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Elza Syarief, pengacara Mandala Shoji, menegaskan kliennya memang berinisiatif datang ke Kejari Jakpus. Mandala Shoji disebut sudah siap menjalani putusan sebagaimana vonis PN Jakpus.

"Kita datang ke sini melaksanakan isi putusan dari putusan PN Jakpus. Selama ini kita menunggu putusan banding kita di PT DKI, yang merupakan pelimpahan banding dari Jaksel," ujar Elza Syarief di kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jumat (8/2/2019).

Karena itu, pihak Mandala Shoji, sambung Elza Syarief, mengirimkan surat ke Kejari Jakpus yang isinya menyatakan kesiapan menjalani putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Sehingga kita tadi tulis surat sama Bapak Kajari, kita mau menghadap kalau bisa besok (tapi) ternyata besok itu lapasnya nggak bisa terima, baru bisa terima hari ini sehingga kita perisiapkan hari ini," imbuhnya.

"Ini adalah inisiatif Mandala yang saya dukung untuk datang. Ini bukan penyerahan tapi ini inisiatif menghadap isi putusan," sambungnya.

Jaksa pada Kejari Jakpus Andri Saputra, yang bertugas di Sentra Gakkumdu, sebelumnya mengatakan Mandala Shoji akan langsung diperiksa di Kejari Jakpus dan dieksekusi ke Lapas Salemba.


Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus

[Gambas:Video 20detik]







Mandala Shoji sebelumnya dua pekan dicari. Tim jaksa sempat mendatangi rumah Mandala di Pasar Minggu, Jaksel, tapi tak bisa ditemui.

Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Sedangkan caleg DPRD DKI Lucky Andriani sudah dieksekusi ke penjara. Lucky dieksekusi setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Lucky, Pitra Romadoni Nasution, mendatangi Kejari Jakpus, Selasa (29/1). Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads