Foto: M Guruh Nuary/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Guruh Nuary/detikcom |
Tersangka Adi Saputra juga ditampilkan dalam rilis tersebut. Dia tampak tertunduk lesu dengan memakai baju tahanan dengan tangan yang diborgol. Dia diapit oleh anggota polisi yang memegang senjata api.
Foto: Guruh Nuary/detikcom |
Adi diamankan polisi pagi tadi. Polisi menyatakan motor Honda Scoopy yang dibanting-banting oleh Adi Saputra (20) tidak terdaftar alias bodong.
"Kalau faktanya ada unsur 480 (Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan), ya bisa kita jadikan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada detikcom.
Foto: M Guruh Nuary/detikcom |
Sebelumnya, Adi membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2). Dia tidak terima ditilang polisi.
Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Aksi Adi mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera oleh warga. Tidak lama setelah itu, muncul juga video diduga Adi membakar STNK.
Simak Juga 'Tantang Polisi, Adi Saputra Bakar STNK Motornya':
(knv/fdn)












































Foto: M Guruh Nuary/detikcom
Foto: Guruh Nuary/detikcom
Foto: Guruh Nuary/detikcom
Foto: M Guruh Nuary/detikcom