Lukman menjelaskan, umrah jadi sesuatu yang menarik karena perpaudan antara ibadah dan wisata. Banyak yang mengatakan, umrah adalah wisata religi. Karena itu, tidak heran jika jemaah umrah di Indonesia jumlahnya terus meningkat.
Data Kementerian Agama, tahun 2018 lalu atau 1439H jemaah umrah asal Indonesia sebanyak 1.005.802 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar di dunia setelah Pakistan. Jemaah umrah 2019 atau 1440H, dalam rentang September 2018 sampai Januari 2019, sudah mencapai 508.180 jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Lukman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2019). Menag baru saja mendandatangani MoU atau nota kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. MoU ini ditandatangani 9 kementerian dan lembaga yakni Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Lukman mengatakan, Kementerian Agama terus berupaya agar masyarakat tidak dirugikan oleh penyelenggara umrah. Karena itu, pihaknya mengaku terus berupaya memperketat regulasi dan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Adanya sejumlah biro travel yang mismanagenement, melakukan kesalahan, menelantarkan jemaahnya kemudian masuk ke ranah pidana dengan kesengajaannya. Kasus First Travel Abu Tours dan sebaiknya itu pelajaran berharga bagi kami di Kemenag, jemaah umrah dapat perlindungan yang lebih baik. Makanya kami kuatkan regulasi, jadi aturannya kita perkuat, perketat, khususnya bagi penyelenggara ibadah umrah biasa yang kita kenal dengan biro travel," jelasnya.
Caranya, lanjut Lukman, Kementerian agama memberikan patokan standar terkait biaya perjalanan umrah, misalnya Rp 20 juta. Sehingga dengan adanya regulasi itu, tidak akan ada biro travel yang jor-joran memberi harga murah yang sebenarnya tidak rasional.
"Kita atur betul standar minimal itu bisa diterima oleh setiap jemaah haji, dan waktu minimal 3 bulan jemaah melunasi pembayaran biaya umrahnya, dia sudah diberangkatkan," tegas Lukman.
"Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2008 kita perketat aturan-aturan itu sehingga kemudian dan ditunjang sistem aplikasi 'Sipatuh', Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah. Lalu berupaya bagaimana pencegahan ini sekaligus pengawasan bisa kita maksimalkan," sambungnya.
Ditambahkan Lukman, penanganan umrah memang begitu kompleks dan tidak bisa ditangani Kementerian Agama sendirian. Karena itu pula, Kementerian Agama mengajak kementerian dan lembaga terkait bekerja sama dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.
Tonton Juga 'Hore! Biaya Haji 2019 Tidak Ada Kenaikan':
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini